BIOMEDIK
SEJARAH
Sejarah Singkat PSMIB FK Unsri
Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Biomedik Universitas Sriwijaya (PSMIB Unsri) ini diawali dari ide pimpinan FK Unsri dan beberapa dosen yang berkeinginan untuk mengembangkan studi strata satu/S1 FK Unsri meningkat menjadi studi strata dua/S2 ilmu Biomedik. Kemudian dibentuklah tim perumus untuk pendirian program studi biomedik setara S2 oleh Dekan FK Unsri dengan Surat Tugas Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya no. 2213/PT11.5/C.1/2000 untuk menyempurnakan konsep awal yang telah disusun sebelumnya. Setelah tim ini menyusun buku panduan dan kemudian disahkan oleh Senat FK Unsri, lalu atas persetujuan Rektor Unsri diteruskan ke Dirjen Dikti di Jakarta. Akhirnya terbitlah SK Dirjen Dikti Depdiknas RI no 198/DIKTI/Kep./2000 tanggal 22 Juni 2000 tentang Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Biomedik di Universitas Sriwijaya.
Operasionalisasi PSMB sudah dilaksanakan sejak bulan Februari 2001 setelah diterbitkannya SK Rektor Unsri No. 1264/PT11.1.1/C.6.f/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Magister (S2) Program Studi Ilmu Biomedik Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya dengan menerima mahasiswa angkatan pertama sebanyak 12 orang yang sebagian besar merupakan tenaga pengajar FK Unsri. Perkembangan PSMIB selanjutnya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan ditandai dengan semakin banyak calon mahasiswa yang mendaftar bahkan berasal dari luar Sumatera Selatan (Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka-Belitung).
Pada mulanya, pengelolaan dan pembinaan PSMB secara struktural berada di bawah Direktur PPS Unsri, namun secara fungsional tetap berada di bawah naungan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Namun, sejak dikeluarkan SK Rektor Unsri Nomor 0004/UN9/KP/2012 tentang Pengalihan Status (Kedudukan) Pengelolaan Program Studi Biomedik Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya di bawah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, maka sejak saat itu PSMIB secara struktural maupun fungsional berada di bawah naungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Penanggung jawab pengelolaan PSMB sebagai Ketua Program Studi (KPS) sejak bulan Februari 2001 s/d bulan Juni 2005 adalah dr. Sutomo Tanzil, MSc, SpFK sesuai dengan SK Rektor Unsri no. 0531/PT11.1.1/c.6.a/ 2001 tanggal 24 Januari 2001. Selanjutnya mulai bulan Juli 2005, penanggung jawab pelaksanaan PSMB adalah Prof. Dr. dr. M.T.Kamaluddin, MSc, SpFK yang ditunjuk sebagai KPS sesuai dengan SK Rektor Unsri no. 1738/PT11.1.1/C.2.a/2005 tanggal 30 Juni 2005. Dengan diangkatnya Prof. Dr. dr. M.T.Kamaluddin, MSc, SpFK menjadi Direktur Pascasarjana Unsri, maka KPS dijabat oleh Prof. Chairil Anwar, DAP&E., Sp.Park., Ph.D mulai 21 Juli 2008 sebagai pejabat pengganti antar waktu dan dilanjutkan kembali sampai dengan 20 Desember 2013 dengan SK Rektor Unsri No. 172/H9/KP/2009. Sejak tanggal tersebut, melalui SK Rektor Unsri No. 0289/UN9/KP/2013 jabatan KPS PSMIB dijabat oleh Dr. dr. H. Mgs. Irsan Saleh, M.Biomed sampai Juli 2017. Kemudian berdasarkan SK Rektor No. 0460/UN9/KP/2017 KPS PSMIB FK Unsri dipegang oleh Dr. dr. Zen Hafy, M. Biomed sampai dengan buku pedoman ini diterbitkan.
Sepanjang penjalanan perkembangan PSMIB FK Unsri, telah dilakukan dua kali perubahan kurikulum pendidikan mengacu perkembangan ilmu biomedik di tingkat internasional dan nasional serta mengakomodasi perubahan peraturan pendidikan tinggi. Permenristekdikti Republik Indonesia No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang merupakan revisi terhadap Permendikbud No. 49 tahun 2014 telah menimbulkan perubahan-perubahan di tingkat Universitas maupun Program Studi untuk memenuhi standar yang ditentukan. PSMIB merespon perubahan tersebut dengan melakukan revisi kurikulum pendidikan Magister Ilmu Biomedik yang telah ditetapkan dengan SK Rektor Unsri No. 021/UN9/DT.Kep/2016 tentang Pengesahan Kurikulum Program Studi Ilmu Biomedik Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Pada tahun 2016 PSMIB telah resmi membuka dan mulai menerima mahasiswa untuk BKU Sains Reproduksi dan Imunologi dan Sains Transfusi dengan penetapan Rektor berdasarkan SK No. 029/UN9/DT.Kep/2016. Pembukaan BKU ini untuk memberikan pilihan yang lebih variatif sesuai kebutuhan stakeholder atau institusi tempat bekerja calon mahasiswa. Pembukaan BKU baru ini tentu saja menuntut PSMIB harus menyediakan fasilitas pembelajaran yang lebih baik dan disertai pengelolaan proses pembelajaran yang lebih profesional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan sinergi semua pihak; pimpinan fakultas, pengelola program studi, pendidik, mahasiswa dan stakeholder untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan lulusan PSMIB sehingga akreditasi A pada reakreditasi tahun 2018 merupakan hal yang niscaya.